Kini kita (umat Islam) berada pada hari-hari yang disebut sbg hari tasyriq. Yaitu hari2 pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Hari2 ini memang memiliki nama2 khusus. Tgl 8 Zulhijah disebut Hari Tarwiyah, 9 nya hari Arafah dan 10 nya hari Idul Adha, 11 nya hari Al-Qor.
Dinamakan hari tasyriq (التشريق) karena dahlu kaum muslimin setelah menyembelih hewan qurban, maka memotongnya kecil2 lalu menjemurnya utk diawetkan. Di tengah org Arab hal tsb disebut 'tasyriq'
Hari tasyriq memiliki kemuliaan dan keistimewaan. Dalam Al-Quran disebut dlm surat Al Baqarah 203 واذكروا الله في أيام معدودات (berzikirlah kepada Allah pada hari2 tertentu). Para ulama tafsir menguatkan pendapat bhw yg dimaksud hari2 tertentu adalah hari2 tasyriq.
Di hari2 ini disunahkan banyak berzikir, hari ini juga dikenal sbg hari makan dan minum. Sbgaiman hadits Nabi :
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ، وَشُرْبٍ، وَذِكْرِ اللَّهِ
"Hari-hari Tasyriq adalah hari makan dan minum serta berzikir kpd Allah Taala." (HR. Abu Ahmad)
Biasanya yg lebih dikenal dan dipraktekkan di hari2 ini adalah sebagai hari2 makan dan minum, apalagi banyak daging kurban. Tidak salah sebenarnya. Bahkan diharamkan hari ini berpuasa berdasarkan hadits yg melarang hal tsb.
Yg tdk boleh dilupa bahwa selain hari makan dan minum, di hari2 ini kita disunahkan memperbanyak zikir, khususnya takbir tahlil dan tahmid. Bacaannya 'Allahu akbar 2x Laa ilaaha illallahu wallahu akbar, Allahu akbar 2x walillahil hamd.
Di hari2 ini berlaku takbir yg bersifat muthlaq dan muqoyyad.
Takbir muthlaq artinya dpt kita baca kapan dan dimana saja... sedangkan muqayyad maksunya dibaca saat setiap selesai shalat fardhu sebelum zikir shalat.
Hari2 tasyriq pun merupakan hari2 yang dibolehkan utk sembelih qurban. Jadi waktu dibolehkannya berkurban itu ada 4 hari, 1 hari di Idul Adha, plus 3 hari tasyriq. Jika Rabu Idul Adha, maka menyembelih qurban masih boleh hingga sore sabtu nanti.
Bagi jamaah haji, hari2 tasyriq dikenal juga sebagai hari2 Mina. Karena di hari2 ini jamaah haji berada di Mina utk mabit dan melontar jumrah. Biasanya mereka tinggal di tenda2 yg sudah disediakan.
Namun mereka tdk harus berada di Mina hingga tgl 13 Zulhijah. Tgl 12 Zulhijah pun sudah boleh meninggalkan Mina, disebut sbg nafar awal. Tapi lebih baik jika ambil nafar tsani, yait keluar dari Mina tgl 13...sebagaiman disebutktan dlam surat al baqarah 203.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar